RAPAT

DPRD Bondowoso Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020

Bondowoso – DPRD Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas diajukannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran  2020, Selasa (22/06/2021). Rapat  Paripurna  tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD  H. Ahmad Dafir, di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso.

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H. Ahmad Dafir menjelaskan bahwa, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan bahkan telah dilengkapi dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI,  maka penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD dapat dikatakan telah memenuhi kriteria normatif sebagaimana diatur oleh Peraturan Perudang – undangan, sedangkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2009 yang secara substantif menjelaskan bahwa dalam menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2020 kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,  paling lambat diajukan 6 bulan setelah tahun  anggaran berakhir. Dan DPRD diberi waktu selambat – lambatnya akhir Bulan Juli 2021 untuk membahas dan menetapkan. Materi terkait Raperda PertanggungJawaban Bupati, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut ditingkat Fraksi maupun ditingkat Komisi,” Jelasnya.

“Selain hal tersebut DPRD mempunyai kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dari BPK dan juga temuan dari BPK. DPRD juga mempunyai kewenangan dan berhak untuk meminta kepada Bupati agar menindaklanjuti temuan BPK tersebut,” imbuhnya.(rio)