KOMISI

DPRD undang DPMD dan BPJS Kesehatan Terkait Tunggakan Premi Perangkat Desa

BONDOWOSO – DPRD Bondowoso mengambil langkah taktis terkait permasalahan di masyarakat. baru baru ini,  muncul permasalahan tidak terbayarnya premi BPJS Kesehatan perangkat desa.

Sebagai langkah mencari solusi, Komisi IV DPRD Bondowoso mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selaku dinas pengampu anggaran, untuk menjelaskan ihwal tunggakan tersebut. Selain itu diundang pula pihak BPJS Kesehatan untuk menjelaskan aturan penggunaan kartu BPJS Kesehatan ketika ada tunggakan. Dua instansi itu diundang ke Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso,  Senin (21/6) siang.

Ady Kriesna,SH., Ketua Komisi IV menyampaikan, pihaknya sudah mendapatkan informasi jauh hari sebelumnya. Saat itu pihaknya langsung berkomunikasi secara non formal dengan DPMD. Dari hasil koordinasi tersebut DPMD dinilai sudah bergerilya untuk mencari solusi terbaik.

Bahkan beberapa waktu lalu Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin sudah mendatangi BPJS untuk menawarkan pembayaran BPJS menggunakan jaminan terlebih dahulu. “Tapi karena mekanisme itu gak bisa, ya tidak bisa ditempuh dengan jalan tersebut.  Sudah aturannya begitu,” ungkap Kriesna.

Hasil dari Rapat Kerja  tersebut,  Pemda dan BPJS Kesehatan akan mencari solusi terbaik, agar perangkat desa yang terlanjur mengeluarkan uang untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tetap bisa diganti oleh Pemda. Sehingga tidak ada lagi perangkat desa yang merasa dirugikan. “Caranya akan dibicarakan secara internal antara BPJS Kesehatan dan DPMD. Kami lesgislatif dan eksekutif akan bersama-sama mencari solusi ini agar perangkat desa tidak dirugikan,” tegasnya.

Ady Kriesna  juga mengatakan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan salah satunya disebabkan karena ada aturan yang berubah. Di tahun sebelumnya jaminan kesehatan untuk perangkat desa 5 persen masuk dalam Alokasi Dana Desa (ADD). Tapi, pada tahun ini jaminan tersebut 1 persen dari ADD dan 4 persen dari Pemda. Disisi lain di Pemda sendiri ada perubahan mekanisme, dari Sistem Informasi  Manajemen Daerah (SIMDA) ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). “Hal  ini dapat  dijadikan pelajaran agar tidak terjadi pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya. 

Diakui, penunggakan BPJS ini merupakan kelemahan dari sisi perencanaan penganggaran. Juga perubahan mekanisme yang dinilai perlu melakukan penyesuaian secara cepat. 

Salah satu solusi yang didapatkan dari Rapat Kerja  tersebut, sebagai langkah antisipasi diharapkan desa membayarkan preminya terlebih dahulu. Dari 209 desa yang di Bondowoso, sudah ada 19 desa yang telah membayarkan preminya memakai dana talangan. “Bagi 19 desa itu tidak masalah,” katanya. 

Sementara, Kepala DPMD Bondowoso, Dra. Haeriyah Yuliati, MM. mengatakan, dari awal pihaknya sudah menyampaikan terkait adanya keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan. Tidak hanya itu, dirinya juga mengaku sudah memberikan solusi kepada mereka sejak lama. Solusi tersebut mungkin bisa dilakukan oleh para kepala desa. 

“Salah satu solusi mudah untuk menanggulangi permasalahan tersebut adalah dengan membayarkan preminya terlebih dahulu. Walaupun secara aturan tidak ada kewajiban bagi desa untuk membayar premi. Dengan melakukan pembayaran tersebut, biaya yang dikeluarkan tidak akan terlalu besar dibandingkan dengan mereka harus membayar biaya berobat secara langsung,” jelasnya. Selain itu, pihaknya menjelaskan sudah ada solusi untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. “Jadi kita dengan BPJS sudah berkoordinasi. Insyaallah untuk pembayaran sudah bisa dilakukan bulan ini. Dan untuk yang sudah terlanjur mengeluarkan anggaran untuk biaya berobat kami sudah komitmen untuk mencarikan solusi,” pungkasnya. (sh)