RAPAT

DPRD Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Enam Raperda Propemperda Tahun 2021

DPRD BONDOWOSO – DPRD Bondowoso kembali menggelar rapat Paripurna DPRD di ruang Graha Paripurna Senin (8/11). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD H Ahmad Dhafir yang didampingi wakil ketua DPRD Bondowoso Sinung Sudrajad S.Sos dan HM Supriyadi, SE.

Sedangkan Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin didampingi Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat, SE, M.Si saat menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Propemperda Tahun 2021.”Rapat Paripurna DPRD dibuka setelah memenuhi kuorum,” kata Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir.

Di hadapan wakil rakyat, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin menyampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso sebelumnya. Menanggapi  pertanyaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Bupati KH Salwa Arifin menjelaskan tahapan penyusunan RTRW tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2021. Demikian juga dengan penyusunan raperda yang lainnya, tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan, baik yang mengatur aspek substansi, formal, dan teknis penyusunan produk hukum.

“Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 akan dilakukan secara paralel dengan Perda yang lainnya (seperti RTRW dan RPJMD). Secara substansi Raperda RPJMD telah memuat hal-hal yang dapat dijadikan rujukan dalam Raperda APBD Tahun 2022, seperti indikator, target, nomenklatur program (Permendagri Nomor 90/2019), Nomenklatur Perangkat Daerah dan telah melalui pentahapan sesuai ketentuan regulasi penyusunan dokumen perencanaan,” imbuhnya.

Selanjutnya Bupati sampaikan jawaban atas PU Fraksi PDIP.  “Terima kasih sarannya. Perubahan RPJMD dilakukan untuk mengakomodir seluruh ketentuan regulasi yang berubah dan perubahan lingkungan lainnya agar pelaksanaan program kegiatan dapat fokus dan target kinerja Pemerintah Kabupaten Bondowoso dapat tercapai serta dapat mendukung kinerja pemerintah provinsi dan pusat,” ujarnya. 

Sedangkan Jawaban atas PU Fraksi PPD  adalah ucapan terima kasih untuk berbagai saran Fraksi PPD.  “Terima kasih sarannya. Proses pembentukan Raperda Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Bondowoso telah mengakomodasi upaya perlindungan lahan pertanian dengan melakukan pemberdayaan, merevitalisasi pertanian, dan sebagainya ,” ujarnya.

Atas PU FAGK disampaikan terima kasih atas masukan dan sarannya. Jawaban pertanyaan sudah terjawab bersama dengan fraksi yang lain. Selanjutnya disampaikan jawaban atas PU Fraksi PKS. “Visi, misi, dan tujuan dalam RPJMD merupakan bagian dari kebijakan Politik Bupati dan Wakil Bupati sehingga penyelarasannya dilakukan pada indikator dan target kinerja tujuan dan sasaran,” ujarnya. Selanjutnya jawaban atas PU Fraksi Partai Gerindra. “Berdasar analisis sektor industri yang sesuai potensi wilayah dan berpeluang berhasil dikembangkan adalah sektor industri pengolahan hasil pertanian,” ujarnya. Proses penyusunan Raperda RPIK telah melibatkan stakeholder terkait termasuk Dinas yang membidangi urusan pertanian, akademisi, sektor usaha dan lain-lain. Dengan demikian produk yang dihasilkan dapat menjadi produk perencanaan yang komprehensif.  (na)