KOMISIRAPAT

Komisi IV DPRD Mengundang Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang Mengikutsertakan PT. Pos Indonesia Cabang Bondowoso untuk Bersama Sama Benahi Penyaluran Bantuan Sembako

BONDOWOSO – Saat ini di desa tengah ramai penyaluran Bantuan Sembako, yang dulu dikenal nama dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Ternyata dengan skema penyaluran yang diatur oleh Kementerian Sosial (Kemensos), aturan itu tidak secara menyeluruh menyelesaikan persoalan distribusi.

Sehingga ada problem tentang penyalurannya. Sebab Petunjuk Teknis (Juknis), tidak memberikan tugas dan wewenang pada pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) untuk mengatur penyaluran Bantuan Sembako.

“kami mengundang Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang mengikutsertakan PT. Pos Indonesia Cabang Bondowoso untuk menginventarisir problematika yang muncul dalam penyaluran BPNT di bulan Januari, Februari, Maret dan mengkomunikasikan kepada kementerian sosial, problematikanya A, B, C, D, E,” terang Ketua Komisi IV, Ady Kriesna,SH.

Harapannya nantinya masukan dari Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso, bisa menjadi bahan perbaikan bagi Kemensos untuk memperbaiki sistem penyaluran bansos ke depan.

“Kalau mengacu kepada Juknis Kemensos, diibaratkan daerah diberi rel untuk jalan kereta, namun jalurnya tidak sampai ke stasiun,” terangnya.

Jadi ada aturan di Juknis penyaluran Bantuan Sembako, penyalurannya dilakukan PT Pos dan harus dibelikan sembako.

“Untuk memenuhi karbohidrat, untuk memenuhi protein hewani, dan protein nabati. Tetapi bagaimana cara KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dalam membelanjakan itu tidak diatur,” terang ketua Komisi IVAdy Kriesna, SH.

“Jadi hanya diberi uangnya oleh PT Pos, nah KPM mau beli dimana tidak diatur. Sehingga ibarat kita naik kereta api, ada relnya tapi tidak sampai di stasiun,” tegasnya.

Harapannya ada sistem yang nantinya dibenahi yang membuat rel itu sampai di stasiun.

Sebab saat ini KPM dalam hal pembelanjaannya berjalan liar.

“Sehingga tidak mustahil, terjadi problematika di Kabupaten Bondowoso dalam penyalurannya,” tegasnya.

Perlu diketahui, di Kabupaten Bondowoso saat penyaluran ada pihak desa yang mengarahkan KPM untuk membeli sembako ke salah satu toko. Toko itu adalah milik keluarga kepala desa tersebut. Ada lagi problem, pihak pemerintah desa mendatangkan sembako di kantor desa. Dan KPM yang telah verifikasi data di kantor pos, belanja sembako yang telah disediakan di Kantor Desa. (sh)