BONDOWOSO – Komisi I DPRD Bondowoso melakukan rapat kerja (Raker) Bersama Tim Penilaian Kinerja (TPK), pada Jumat 9 April 2022. Raker Komisi I DPRD Bondowoso bersama TPK digelar di Ruang Rapat Komisi. Dari unsur TPK hadir Sekda Bondowoso Drs. H. Bambang Soekwanto, MM., Asisten 1 Mahfud Junaedi, S.Sos, MM dan Kepala Bakesbangpol Drs. Amir Hidayat MM.
Sementara rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Bondowoso. H. Tohari, S.Ag. Rapat itu membahas surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sebenarnya rapat TPK itu juga harus dihadiri Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektur. Namun diwaktu bersamaan, Kepala BKPSDM dan Inspektur sedang di Jakarta, menemui KASN.
H. Tohari, S.Ag Ketua Komisi I DPRD Bondowoso mengatakan, Raker itu tidak dihadiri oleh BKPSDM dan Inspektorat, karena mereka masih di Jakarta melakukan koordinasi dengan KASN.
“Meski BKPSDM dan Inspektorat tidak hadir, namun rapat itu tetap dilanjutkan. Dalam rapat itu Komisi I mengklarifikasi surat rekomendasi KASN tertanggal 21 Maret 2022,” kata Tohari.
Disampaikan Tohari, klarifikasi dilakukan masih seputar mekanisme, namun belum menyentuh substansi persoalan, karena BKPSDM dan Inspektorat belum hadir.
“Komisi I mengagendakan masih ada rapat lanjutan setelah datangnya inspektorat dan BKD dari KASN. Kami akan lakukan klarifikasi sampai tuntas. Dari perencanaan yang dilakukan oleh BKPSDM sebagai sekretaris TPK, sampai pada rapat pembahasan TPK dan pelantikan yang dilakukan oleh Bupati,” imbuhnya.
Bahwa klarifikasi yang sudah dilakukan sebatas kajian seputar kapan surat rekomendasi itu diterima, kapan surat itu masuk ke bupati, dan kapan dilakukan sebuah kajian oleh TPK sampai menghasilkan ada salah satu ASN Sekcam Pujer Saudara Indra, kemudian dilantik pangkatnya diturunkan menjadi Kasi Trantib Kecamatan Bondowoso.
“Konon BKPSDM dan Inspektorat ini ke KASN. Karena TPK sudah melakukan kajian ulang, dengan harapan dimungkinkan bahwa yang 5 orang ASN itu tidak perlu dikembali ke jabatan semula,” kata Tohari.
Dijelaskan Tohari, S.Ag, setelah dilakukan klarifikasi, bahwa surat itu diterima tanggal 25 Maret 2021 oleh BKPSDM. Surat itu baru dilaporkan dan didiskusikan ke Sekda tanggal 31 Maret 2022, dan kemudian surat itu baru disampaikan tanggal 5 April 2022 pagi ke KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso.
“Jika mengacu pada pada surat rekomendasi KASN itu, 14 hari batas waktu rekomendasi surat itu wajib dilaksanakan semenjak surat itu diterima. Kalau diterima tanggal 25 Maret 2022, maka batas akhir tanggal 14 April 2022 dihitung hari aktif kerja,” ujarnya.
Menurutnya, pada tanggal 14 April 2022 apabila nanti rekomendasi itu tidak dilaksanakan, maka menurut pasal 33, KASN akan memberikan rekomendasi pada Presiden, maka presiden akan memberikan Sanksi pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Bondowoso.
Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), merupakan pihak yang paling bertanggungjawab menerima konsekuensi, “KASN bisa merekomendasikan kepada Presiden untuk memberikan sanski kepada PPK. Baik sanksi berupa peringatan, teguran, bahkan pencopotan jabatan. Jika rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya. (SH)