PIMPINAN DPRD

Raih WTP 8 Kali Berturut-Turut, Berkat Kerja Keras Eksekutif-Legislatif

DPRD Bondowoso – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kembali mencatat prestasi membanggakan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.  Pemkab Bondowoso telah mendapatkan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari BPK delapan kali berturut-turut.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Bondowoso H. A. Dhafir dan Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin Jumat 13 Mei 2022.

Keberhasilan mendapat opini WTP dari BPK RI mendapatkan apresiasi dari Ketua DPRD  Bondowoso H. A. Dhafir.”Alhamdulillah, Pemkab Bondowoso kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas pengelolaan APBD tahun 2021,’ kata Ketua DPRD Bondowoso H. A. Dhafir.

H. A. Dhafir menuturkan keberhasilan mendapat Opini WTP dari BPK RI berkat kerja keras eksekutif dan legislatif. “Kami ucapkan banyak terima kasih kepada para pegawai di lingkungan Pemkab Bondowoso, prestasi ini berkat kerja keras semua pegawai,’imbuhnya.

Tak lupa, H. A. Dhafir juga mengucapkan banyak terima kasih kepada para wakil rakyat di DPRD Bondowoso.”Terima kasih juga kepada para wakil rakyat yang menjalankan tupoksinya dengan baik, sehingga pengelolaan APBD 2021 dapat opini WTP dari BPK RI”terangnya. Prestasi  opini BPK tersebut sebagai indikator bahwa dam pengelolaan APBD telah memenuhi standar akuntansi serta regulasi yang ada.’

Menurut H. A. Dhafir, berdasarkan UU Dasar 1945 lembaga yang punya kewenangan melakukan pemeriksaan atas LKPD adalah BPK RI. Pada Bab VIII, 23 E, ayat 1,  untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Ayat 2, Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. Ayat 3, hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. “Kemudian hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai kewenangannya. Ayat 3 menyebutkan hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang,” ujarnya. (na