DPRD BONDOWOSO – Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Bondowoso atas Rancangan Perda Perubahan APBD 2022 kepada DPRD Senin, 14 Agustus 2022. Nota Penjelasan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang langsung dipimpin ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir.
Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir menegaskan wakil rakyat di DPRD Bondowoso segera menindaklanjuti Nota Penjelasan Bupati Bondowoso atas Rancangan Perda Perubahan APBD 2022. “Wakil rakyat langsung menindaklanjuti dengan menjadwalkan rapat fraksi-fraksi di DPRD Bondowoso,” ungkapnya.
Selanjutnya, masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan umum (PU) fraksi atas Nota Penjelasan Bupati Bondowoso atas Rancangan Perda Perubahan APBD 2022. “Selesai rapat fraksi maka fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan umumnya di Rapat paripurna DPRD Bondowoso,” ungkap pria yang juga ketua DPC PKB Bondowoso tersebut.
Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Bondowoso atas Rancangan Perda Perubahan APBD 2022 sesuai dengan Perubahan kebijakan umum APBD 2022.”Dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD 2022 yang mengacu pada Perubahan rencana kerja Pemerintahan daerah (RKPD, Red) tahun 2022,” imbuhnya.
Dia menyebutkan, penyusunan APBD 2022 diselaraskan dengan tujuan dan sasaran yang akan dicapai. “Mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah maka asumsi yang digunakan dalam penyusunan Perubahan APBD 2022 antara lain pertumbuhan ekonomi Bondowoso tahun 2022 ditagetkan 3 persen,” imbuhnya.
Kemudian PDRB perkapita (Atas dasar harga berlaku) tahun 2022 pada kisaran Rp 26.790.000. Investasi bertumbuh sekitar 10 persen, persentase penduduk miskin sekitar 13,5 persen. Indeks Pembangunan manusia (IPM) sekitar 67persen dan angka tingkat pengangguran tyerbuka (TPT) sekitar 1,86 persen. Bupati KH Salwa Arifin juga menyampaikan pendapatan daerah yang semula Rp 1,926 triliun berkurang menjadi Rp 44,39 miliar. “ Sehingga perubahan anggaran menjadi Rp 1,882 triliun,” imbuhnya. (na)