BONDOWOSO – Pansus Kelangkaan dan Penyimpangan Harga Pupuk Bersubsidi yang dibentuk DPRD Bondowoso, menghadirkan pihak PT. Pupuk Indonesia (Persero) bersama Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), Senin 26 September 2022. Hadir langsung dalam Rapat Kerja Pansus DPRD tersebut Iyan Fajri (Vice President Penjualan Wilayah 4A (Jawa Timur) PT. Pupuk Indonesia (Persero), dan Ketua KP3 (Sekda Bondowoso) Drs. Bambang Soekwanto, MM.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir. Dalam rapat, bersama Tim Pansus mengutarakan berbagai temuan di lapangan dan mempertanyakan kinerja KP3 dan pengawasan Pupuk Indonesia (PI) selaku produsen. Menurut Ketua DPRD, dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ini adalah kejahatan yang terstruktur. “Kami menerima informasi bahwa jatah pupuk dari distributor kepada kios tidak diberikan utuh,” jelas Ahmad Dhafir.
Ia mencontohkan yang terjadi di salah satu kios yang berada di Kecamatan Tegalampel. “Alokasi pupuk urea di tahun 2022 untuk kios itu sebanyak 168 ton, sementara yang dikirimkan hanya 30 ton saja. Nah, yang 138 ton ini dilarikan kemana harus ditelusuri,” ungkap pria yang juga Ketua DPC PKB ini.
Sementara terkait harga pupuk di tataran petani, Budi Hartono dari Fraksi PKS menegaskan jika petani tidak ada yang membeli pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). “Saya siap mendatangkan 50, 100 atau bahkan 200 petani untuk di cross check. Mereka semua tidak ada yang membeli sesuai HET. Semua diatas HET,” tegas Budi Hartono yang juga bagian Tim Pansus.
Terkait indikasi penyelewengan harga pupuk bersubsidi, Pansus memberi gambaran jika sebenarnya harga asli (sebelum disubsidi) pupuk urea Rp 750 ribu per kuintal. Pemerintah lantas memberi subsidi sebesar Rp 525 ribu perkuintal. Dan akhirnya ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 225 ribu per kuintal. Namun di tingkat petani, harga pupuk bersubsidi jenis urea yang seharusnya Rp225 ribu per kuintal, tembus Rp 600 ribu perkuintal.
Usai rapat Pansus, Vice President Penjualan Wilayah 4A (Jawa Timur) Iyan Fajri mengatakan, pihaknya mengungkapkan sangat mendukung apa yang dilakukan Pansus. “Karena memang pupuk subsidi ini untuk petani-petani yang sangat membutuhkan,” terang Iyan Fajri. Ditegaskan, pihaknya akan melaksanaan apapun rekomendasi tim pansus ke tim KP3. “Saya sudah diskusi dengan Ketua Tim KP3, apapun yang disampaikan oleh tim Pansus ke KP3 akan disampaikan kepada kami sebagai rekomendasi. Dan sesuai Permendag, apa yang direkomendasikan KP3 Wajib Diikuti oleh Pupuk Indonesia,” tegasnya. (sh)