DPRD BONDOWOSO – DPRD Kabupaten Bondowoso menggelar rapat paripurna Jumat (18/8). Agenda pertama; Persetujuan Penetapan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Hari Jadi Kabupaten Bondowoso. Kedua; Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Bondowoso Masa Jabatan 2018-2023.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H Ahmad Dhafir yang didampingi tiga wakil ketua yaitu Sinung Sudrajad,S.Sos., Drs. H. Buchori Mun’im, HM Supriadi, SE. Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin juga hadir sekaligus memberikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso tersebut.
“Dengan mengucap “bismillahirrahmanirrahim” Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso, pada hari ini jum’at 18 agustus 2023 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DPRD H Ahmad Dhafir saat membuka rapat paripurna.
Setelah itu, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H Ahmad Dhafir mempersilahkan ketua pansus III DPRD untuk menyampaikan Laporan Pansus. Kemudian Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso menawarkan persetujuan kepada anggota DPRD Kabupaten Bondowoso yang hadir. Hasilnya, semua anggota DPRD Kabupaten Bondowoso menyetujui Raperda tentang Persetujuan Penetapan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Hari Jadi Kabupaten Bondowoso.
Selanjutnya, DPRD melanjutkan agenda kedua, yaitu pengumuman usulan pemberhentian bupati bondowoso masa jabatan 2018-2023, Hal itu untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 201 ayat (5) menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
“Selanjutnya memenuhi ketentuan pasal 78 ayat (2) menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena berakhirnya masa jabatannya, serta ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemberhentian kepala daerah dikarenakan berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H Ahmad Dhafir, Memenuhi surat gubernur nomor:131/26441/011.2/2023 perihal usul pemberhentian bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil pilkada serentak tahun 2018. “Maka melalui rapat paripurna hari ini, jum’at tanggal 18 agustus 2023, atas nama pimpinan DDPRD Kabupaten Bondowoso dengan ini mengumumkan ’’bahwa DPRD Kabupaten Bondowoso mengusulkan pemberhentian dengan hormat Saudara Drs. KH. Salwa Arifin sebagai Bupati Bondowoso masa jabatan 2018-2023’’, ujarnya. (na)