DPRD BONDOWOSO – Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H Ahmad Dhafir mengajak semua komponen warga Bondowoso untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024. Yaitu pelaksanaan pemungutan suara pemilu legislatif DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan pemilu presiden (pilpres) yang dilaksanakan 14 Februari 2024 dan pemungutan suara pemilhan umum kepala daerah (kabupaten/provinsi) yang akan dilaksanakan 27 November 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H Ahmad Dhafir, warga yang masuk dalam daerah pemilihan (Dapil) II Bondowoso yang meliputi Kecamatan Tapen, Klabang, Cermee, Prajekan dan Botolinggo. Pada kegiatan reses ketua DPRD Kabupaten Bondowoso masa sidang I tahun 2023-2024 dipusatkan di rumah H Syibli di Desa Botolinggo Kecamatan Botolinggo, 25 Oktober 2023.
Itu disampaikan Ketua DPRD kabupaten Bondowoso H Ahmad Dhafir saat bertemu dengan konstituennya di Botolinggo. “Mari kita sukseskan pemilu tahun 2024 dengan memberikan suara yang baik dan menjaga kondusivitas di tengah suhu politik yang menghangat,” kata ketua DPRD kabupaten Bondowo H Ahmad Dhafir.
Dia menjelaskan, saat ini tahapa pemilu sudah berjalan. Bahkan, tahapan pemilu legislatif DPRD Kabuupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan pemilu presiden (pilpres) juga berjalan. Saat ini masa pendaftaran calon presiden ke KPU Pusat. “Jangan sampai masalah perbedaan pilihan membuat kita terpecah. Beda pilihan, bisa di keluarga, tetangga atau masyarakat. Kita harus tetap jaga persatuan dan kesatuan,” imbuhnya.
Selain itu, ketua DPRD kabupaten Bondowo H Ahmad Dhafir juga menegaskan akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat di dapil II Bondowoso. “Akan kami perjuangkan dan insyallah akan segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk perbaikan jalan rusak di dapil II Bondowoso, salah satunya di kecamatan Botolinggo,” terangnya. Dia menjelaskan, sebagai wakil rakyat dari Fraksi PKB di DPRD Bondowoso akan menampung aspirasi dan memperjuangkan untuk diwujudkan dalam pembangunan. “Silahkan aspirasi yang ada bisa disampaikan kepada kami, salah satunya lewat reses DPRD seperti ini, juga bisa dilakukan secara formal atau informal datang ke kantor DPRD, rumah dinas atau tempat lain jika ketemu,” ujarnya. Sebagai wakil rakyat, aspirasi harus diterima terus kemudan diperjuangkan untuk dilaksanakan. (na)