Panitia Khusus (Pansus) ll DPRD Kabupaten Bondowoso mulai membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kabupaten Bondowoso melalui rapat kerja dengan unsur Sekretariat DPRD.
Pansus II yang diketuai oleh Masdidik, S.I.P., sangat antusias dalam melaksanakan pembahasan, dalam forum rapat Pansus, Kamis, 17 April 2025. Rapat dimulai jam 19.00 WIB menghasilkan beberapa catatan yang siap ditindaklanjuti dan didiskusikan pada raker berikutnya. Permintaan Pansus, dalam pembahasan Rancangan Peraturan DPRD ini, harus dilakukan pembahasan per pasal dan per ayat dengan teliti. Selain hal tersebut, Masdidik, S.I.P. selaku Ketua Pansus II sekaligus pimpinan rapat, menyampaikan bahwa dalam pembahasan ini dapat dilakukan pengurangan atau penambahan pasal atau ayat. Untuk pengurangan dapat dilakukan apabila pasal/ayat yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan agar apabila suatu saat terjadi perubahan aturan yang mendasari maka Peraturan DPRD tidak berubah. Sedangkan penambahan pasal atau ayat, untuk mengakomodir kebijakan lokal, yang penting tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal tersebut dilakukan agar produk hukum yang berupa Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD ini bisa menjadi landasan atau pedoman bagi DPRD dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, Ketut Yudi Kartiko, S.Pi. menyampaikan bahwa beberapa pengalaman yang terjadi di DPRD, apabila memungkinkan dapat diakomodir dalam Tata Tertib DPRD tersebut.
Mengakhiri raker, Masdidik meminta Sekretaris DPRD memfasilitasi penggandaan draf Peraturan DPRD dalam bentuk hard copy dan agar direncanakan pelaksanaan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (sho)